Banyak pelamar CPNS kaget saat tahu gaji dua PNS dengan golongan dan masa kerja yang sama bisa beda jauh cuma karena instansinya beda. Penyebab utamanya adalah tunjangan kinerja PNS atau tukin. Gaji pokok diatur seragam secara nasional, sedangkan tukin ditetapkan lewat Peraturan Presiden untuk masing-masing kementerian dan lembaga, dengan besaran yang mengikuti kelas jabatan.
Artikel ini membandingkan tukin di lima kementerian yang sering jadi incaran: Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan. Angka yang dipakai berasal dari Perpres masing-masing instansi dan pemberitaan media nasional, per 29 September 2026. Tujuannya sederhana: supaya kamu bisa menimbang formasi dengan ekspektasi yang realistis, bukan cuma tergiur angka tertinggi.
Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS dan Kenapa Besarnya Beda?
Tukin adalah tunjangan bulanan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan (kelas jabatan) dan capaian kinerjanya. Jadi ada dua hal yang menentukan: posisi jabatanmu ada di kelas berapa, dan seberapa baik kinerja serta kedisiplinanmu di bulan itu. Kalau capaian kinerja turun, potongan bisa terjadi.
Karena tiap kementerian punya Perpres sendiri, tabel tukinnya pun berbeda. Ada instansi yang memakai 17 kelas jabatan, ada juga yang memakai lebih banyak. Selain itu, persentase pembayaran dari nilai acuan nasional juga bisa berbeda antarinstansi, biasanya dikaitkan dengan hasil penilaian reformasi birokrasi. Inilah yang membuat tukin sering disebut sebagai "pembeda" penghasilan PNS pusat.
Perlu dicatat, PNS di pemerintah daerah umumnya tidak menerima tukin versi Perpres ini. Mereka menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing pemda sesuai kemampuan keuangan daerah.
Tunjangan Kinerja PNS di 5 Kementerian: Perbandingan Angka Tertingginya
Berikut rangkuman tukin di kelas jabatan tertinggi pada lima kementerian tersebut. Ingat, angka tertinggi ini untuk jabatan puncak (pejabat pimpinan tinggi), bukan untuk pegawai baru.
1. Kementerian Keuangan: sampai Rp46.950.000
Tukin pegawai Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2017. Bedanya dengan kebanyakan kementerian, Kemenkeu memakai 27 kelas jabatan. Kelas 1 mendapat Rp2.575.000 per bulan, sementara kelas 27 mencapai Rp46.950.000 per bulan, seperti dirangkum Kompas (29/10/2025). Rentang yang panjang ini membuat Kemenkeu hampir selalu masuk daftar instansi dengan tukin paling tinggi.
2. Kementerian Pertahanan: kelas 17 kini Rp37.395.000
Kemhan baru saja mendapat penyesuaian. Presiden menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk prajurit TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Menurut pemberitaan ANTARA dan Suara (30/7/2026), pembayaran tukin naik dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin sesuai kelas jabatan. Ini penyesuaian pertama sejak 2018. Dengan aturan baru, tukin kelas jabatan 17 menjadi Rp37.395.000 per bulan, dan tukin tertinggi untuk Kepala Staf Angkatan tercatat Rp48.613.500.
3 sampai 5. Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan: sampai Rp33.240.000
Tiga kementerian hasil pemekaran ini mendapat Perpres tukin sendiri, yaitu Perpres Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2025 yang diteken 27 Maret 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Menurut CNBC Indonesia (14/4/2025), ketiganya memakai tabel yang sama: kelas 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas 17 sebesar Rp33.240.000 per bulan.
Rincian Tukin per Kelas Jabatan: Dari Kelas 1 sampai 17
Supaya gambaran lebih utuh, berikut sebagian tabel tukin di Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan berdasarkan Perpres 2025 tadi:
- Kelas 17: Rp33.240.000
- Kelas 15: Rp19.280.000
- Kelas 13: Rp10.936.000
- Kelas 11: Rp8.757.600
- Kelas 9: Rp5.079.200
- Kelas 8: Rp4.595.150
- Kelas 7: Rp3.915.950
- Kelas 1: Rp2.531.250
Dari tabel ini terlihat lonjakan besar terjadi di kelas-kelas atas. Selisih kelas 7 dan kelas 9 sekitar Rp1,16 juta, tapi dari kelas 15 ke kelas 17 selisihnya hampir Rp14 juta. Artinya, tukin memang dirancang untuk menghargai tanggung jawab jabatan, dan kenaikan paling terasa saat kariermu naik ke posisi struktural atau fungsional jenjang tinggi.
Kelas jabatan untuk CPNS berbeda-beda tergantung jabatan yang dilamar dan instansinya, jadi cek informasi resmi instansi saat formasi dibuka. Yang jelas, pegawai baru tidak langsung berada di kelas tertinggi.
Apa Artinya Buat Kamu yang Mau Daftar CPNS?
Tukin memang faktor penting, tapi jangan jadikan satu-satunya alasan memilih instansi. Instansi dengan tukin tinggi biasanya juga punya persaingan yang ketat, karena banyak pelamar berpikiran sama. Selain itu, tukin bergantung pada kinerja, sehingga beban kerja dan target di instansi tersebut ikut menentukan apakah kamu benar-benar menerima angka penuh.
Coba pertimbangkan beberapa hal ini saat memilih formasi:
- Kesesuaian jurusan dengan jabatan yang dibuka, karena ini menentukan apakah kamu memenuhi syarat.
- Jumlah formasi dan perkiraan jumlah pelamar, agar peluang lolosmu lebih realistis.
- Lokasi penempatan, sebab instansi pusat bisa menempatkan pegawai di seluruh Indonesia.
- Jenjang karier jabatan, karena kenaikan kelas jabatan yang membuat tukin naik signifikan.
Kalau kamu penasaran bedanya instansi pusat dan daerah, termasuk soal tukin dan TPP, baca juga perbedaan CPNS instansi pusat dan daerah.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membaca Angka Tukin
Kesalahan pertama adalah menganggap angka tertinggi berlaku untuk semua pegawai. Angka Rp46,95 juta di Kemenkeu atau Rp37,4 juta di Kemhan adalah untuk kelas jabatan puncak. Pegawai baru akan menerima jauh di bawah itu.
Kesalahan kedua adalah lupa bahwa tukin tidak otomatis dibayar penuh. Ada komponen capaian kinerja dan kedisiplinan, termasuk keterlambatan dan ketidakhadiran, yang bisa mengurangi besaran yang diterima. Kesalahan ketiga, membandingkan tukin pusat dengan TPP daerah secara mentah. Keduanya punya dasar aturan berbeda, dan TPP di beberapa daerah bisa saja cukup besar.
Jadi, Apa yang Harus Kamu Lakukan Sekarang?
Catat dulu instansi incaranmu, lalu cek jabatan apa saja yang cocok dengan jurusanmu di formasi tahun sebelumnya. Setelah itu, bandingkan tukin, lokasi penempatan, dan tingkat persaingannya supaya pilihanmu lebih matang saat pendaftaran CPNS berikutnya dibuka.
Apa pun instansinya, tiketnya tetap sama: lolos SKD. Mulai biasakan diri dengan soal TWK, TIU, dan TKP lewat tryout SKD di PintuASN, supaya pas formasi incaranmu muncul, kamu sudah siap bersaing.
Sumber
- JDIH Kementerian Keuangan: Perpres 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Kompas: Intip Gaji PNS Kemenkeu Plus Semua Tunjangannya (29 Oktober 2025)
- ANTARA: Presiden Prabowo resmi naikkan tunjangan kinerja TNI dan Kemhan (30 Juli 2026)
- Suara: Tukin TNI Naik Berapa? Ini Besaran Resminya Menurut Perpres 42 Tahun 2026 (30 Juli 2026)
- CNBC Indonesia: Prabowo Naikkan Tukin PNS di 3 Kementerian, Tertinggi Rp33,2 Juta (14 April 2025)
- KPU Papua Pegunungan: Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2025, Rincian dan Dasar Hukum



